Cara Klaim BPJS untuk Kecelakaan Tunggal

cara klaim bpjs untuk kecelakaan

Minggu. 18 Juni 2023 kemarin, hati saya hancur, remuk. Mata ini tak bisa menahan air mata yang keluar. Hati ini sesak, tak tenang, gelisah

Subuh itu saya dapat kabar kalau ibu dan bapak mengalami kecelakaan. Padahal jam 4 subuh sebelumnya, ibu masih sempat mengirim pesan whatsapp. Bapak masih selamat, hanya luka di kaki saja. Ibu kondisinya parah. Ibu penuh darah dan tak sadarkan diri.

Beruntung di sekitar TKP, ada beberapa kendaraan yang lewat. Biasanya di daerah itu sepi. Ibu kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan angkot yang lewat.

Singkat cerita, ibu sudah ada di IGD, dan langsung masuk ICU. Dokter di IGD kemudian melakukan CT Scan. Dari hasil CT Scan, terlihat bahwa ada pendarahan di otak ibu. Dokter IGD menyarankan untuk segera dilakukan operasi.

Namun sayangnya, dokter bedah syaraf di rumah sakit itu tak tersedia karena saat itu hari libur. Ibu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, karena di sana dokter bedah syaraf nya selalu ready 24 jam.

Untuk operasi kepala ibu kali ini, dokter di IGD memperkirakan biaya yang harus dibayar sebesar 30 juta. Kami kaget, uang sebanyak itu bisa didapat darimana? Kami bukan sultan.

Akhirnya kami mencari informasi bagaimana caranya agar kami bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja untuk mengcover biaya operasi ibu.

Ternyata, setelah kami cari tahu, Jasa Raharja tidak dapat menanggung biaya pengobatan karena kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi. Jasa Raharja hanya menanggung biaya untuk kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal yang menggunakan transportasi umum.

Namun, akhirnya biaya operasi ibu bisa ditanggung BPJS. Di artikel ini, saya akan berbagi bagaimana caranya, siapa tahu ada yang membutuhkan.

Begini Cara Klaim BPJS untuk Kecelakaan Tunggal :

1. Datangi Kantor Polisi Terdekat

Pertama-tama kita harus mendatangi kantor polisi / Polres terdekat dengan tempat kejadian. Di sini, kita meminta polisi untuk membuat surat keterangan kecelakaan.

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat surat keterangan ini yaitu:

  • KTP
  • SIM
  • Kartu Keluarga / KK (karena pada kasus ini, yang jadi korban adalah ibu yang dibonceng oleh bapak)

Surat keterangan kecelakaan ini kurang lebih berisi kronologi kecelakaan. Untuk itu, mungkin polisi akan meminta keterangan kronologi dari kta.

2. Mendatangi Kantor Jasa Raharja

Setelah surat keterangan kecelakaan didapatkan, maka selanjutnya surat ini dibawa ke kantor jasa raharja setempat. Singkatnya, di sini pihak jasa raharja akan mengeluarkan surat penolakan penanggungan. Lalu akhirnya biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh BPJS.

3. Mendatangi Bagian Administrasi Rumah Sakit

Berkas-berkas dari kantor polisi dan jasa raharja selanjutnya kita bawa ke bagian administrasi Rumah Sakit. Nah, di sini tinggal kita serahkan saja kepada pihak administrasi rumah sakit tempat korban dirawat.

Jika BPJS aktif, maka biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Begitu kurang lebih alurnya.

Qadarullah, meski sudah dilakukan operasi pun, ibu saya hanya bisa bertahan selama 3 minggu. Kamis, 6 Juli 2023 lalu, ibu akhirnya meninggal dunia.

Setidaknya, saya membuat artikel ini untuk berbagi informasi kepada yang membutuhkan, semoga dihitung sebagai amal jariyah untuk ibu oleh Allah SWT.

Related Posts

23 comments

  1. Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun, turut berduka utk ibu ya mba. btw terimakasih infonya ya ternyata asuransi jasa raharja bs mengcover biaya RS skibat kecelakaan ya. sy br tahu kirain hy tunjangan utk kasus meninggal akibst kecelakaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih ucapannya ya Mbak, iya bisa Mbak, tapi jasa raharja hanya menanggung biaya akibat kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal menggunakan transportasi umum

      Delete
  2. Innalillaahi wainna ilaihi raaji'uun :( Ya Allah, turut prihatin untuk ibunda tercinta :( Wah, memang deh memiliki asuransi itu perlu ya. Apalagi asuransi jasa raharja yang bisa membantu dalam kecelakaan misalnya, sehingga bisa membiayai rumah sakit.meringankan beban keluarga.

    ReplyDelete
  3. Innalilaahi wainna ilaihi rojiun, turut berduka atas kepergian ibundanya yah mbak. Semoga diterima amal ibadahnya dan diampuni semua dosanya. Baru tahu asuransi jasa raharja bisa untuk membiayai operasi akibat kecelakaan nih mbak

    ReplyDelete
  4. Innalillaahi wainna ilaihi raaji'uun :( Ya Allah, turut prihatin untuk ibunda tercinta
    Aku dulu juga pernah kecelakaaan tunggal naik motor. Kami berempat bisa mendapatkan perawatan rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS

    ReplyDelete
  5. Innalillahi wainna ilaihi rojiuun, turut berduka yang sebesar-besarnya ya mbak. Terima kasih banyak sudah berbagi informasi, jadi tahu posisi Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan, selama ini belum memahami posisi antara Jasa Raharja dengan BPJS.

    ReplyDelete
  6. Innalillaahi wainna ilaihi raajiun... Turut berduka cita untuk ibunda tercinta, semoga Allah menerima semua amalannya. Asuransi tuh memang dibutuhkan sekali sebenarnya, baik untuk klaim kesehatan atau kecelakaan seperti ini ya.

    ReplyDelete
  7. Innalillahi wainnailaihi roji'un.. saya turut beduka atss meninggalnya Ibunda, ya, Mbal. Insya Allah husnul khotimah.

    Semoga yang dotinggalkan selalu diberi ketabahan.

    Ini informasi yang bermanfaat banget nih. Karena di luaran sana pasti bingung juga mau ngurus BPJS untuk kecelekaan tunggal. Apalagi Jasa Raharja tidak menanggungnya.

    ReplyDelete
  8. Inalillahi, ikut sedih atas kepergian ibunya Mbak. Semoga keluarga yang ditinggalkan ridho melepas kepergian beliau walau dalam peristiwa tidak mengenakan yakni kecelakaan. Terima kasih juga infonya untuk klaim bpjs dengan kecelakaan tunggal. jadi Jasa Raharja hanya nanggung kecelakaan kalau kita menggunakan kendaraan umum ya. Noted Mbak

    ReplyDelete
  9. Turut berduka yang sedalam-dalamnya, kak..
    Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.

    Semoga Allah mudahkan dan lapangkan Ibunda tercinta. Dan Allah tabahkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Terima kasih sudah berbagi artikel mengenai alur menggunakan BPJS untuk operasi. In syaa Allah menjadi wasilah untuk penulis dan keluarga.

    ReplyDelete
  10. Innalilahi wa inna ilaihi rajiun..ikut berduka cita atas berpulangnya Ibunda. Semoga husnul khotimah, keluarga yang ditinggalkan ikhlas dan tabah.
    terima kasih untuk informasinya Mba, jadi tahu saya cara klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal.

    ReplyDelete
  11. Innalillahi wainna lillahirojiun turut berduka cita ya mak...sharingnya sangat bermanfaat ternyata dpt ya dr BPJS ketika mengalami kecelakaan..

    ReplyDelete
  12. Thanks nih mom untuk informasinya. Baru tahu loh caranya klaim dengan BPJS jika terjadi kecelakaan tunggal.

    ReplyDelete
  13. Innalillahi wa Innalillahi rojiun, iyah Mba meski pada akhirnya ibunda meninggal namun kalo kita sudah berupaya sekuat tenaga sebelumnya semoga menjadi catatan kebaikan seorang anak untuk bakti kepada orangtuanya. Tetap semangat ya Mba, saya tau rasanya kehilangan ibu, Meksi sudah beberapa tahun saya masih suka sedih sendiri dan rindu. Aku yakin pas menulis ini pun rasanya masih sedih

    ReplyDelete
  14. Turut berduka cita ya, Mbak. Setahuku, kecelakaan tunggal memang gak ditanggung Jasa Raharja, tapi kudu tetap lapor ya biar bisa diajukan ke BPJS. Gak mudah pasti sih buat yang keluarganya mengalami kecelakaan. Semoga tetap bersabar ya

    ReplyDelete
  15. Innalillahi wainnalillahi rojiun.. Semoga diberikan kekuatan teh. Pasti rasanya berat banget buat nulis dan mengingat kejadian itu. Makasih ya udah berbagi..

    ReplyDelete
  16. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun turut berduka cita ya Mbak atas kepulangan ibunda semoga dikuatkan dan beri kesabaran informasinya sangat berguna untuk klaim BPJS kecelakaan tunggal mobil pribadi

    ReplyDelete
  17. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun turut berduka cita ya Mbak atas kepulangan ibunda semoga dikuatkan dan beri kesabaran informasinya sangat berguna untuk klaim BPJS kecelakaan tunggal mobil pribadi

    ReplyDelete
  18. Ikut berduka cita ya mbak atas kepergian ibunda. Meski ibunda pergi tapi artikel ini sangat bermanfaat untuk yang membutuhkan. Seperti kita tahu kecelakaan tunggal tidak dicover jasa raharja. Baru tau bisa dicover BPJS

    ReplyDelete
  19. Innalillahi wainnailaihi rojiuun.. turut berduka cita ya mba. Memang Qadarullah namun info yang dishare sangat membantu kita semua. Thanks mba

    ReplyDelete
  20. Innalillahi.. hal hal seperti ini penting sih. Namanya kecelakaan tidak ada yang tau setidaknya mengantisipasi tau tentang kaum asuransi biar satset yaa.. tq for info fah..

    ReplyDelete
  21. Ya Allah.. innalillahi wa innailaihi rojiun.. turut berduka cita ya, Mbak.. semoga ibu mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin.
    Btw ternyata begitu ya cara urus BPJS untuk kecelakaan tunggal. Makasih sharing pengalamannya, Mbak.

    ReplyDelete
  22. Turut berduka cita mak :((((( Makasih infonya bpjs ini ya Allah mak :(((( peluk dari jauh :"(

    ReplyDelete

Post a Comment